Pengajuan Surat Organisasi Terlarang (OT)

No. SK: 188.45/19.a/35.09.22/2024

  1. Surat Organisasi Terlarang yang sudah dittd dan register oleh Desa/Kelurahan
  2. Fc KTP pemohon
  3. Fc KK Pemohon

  1. Pemohon mengambil no antrian dan Pemohon menuju loket pelayanan dan membawa berkas
  2. Pengimputan data/pembuatan produk pelayanan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pencatatan kedalam buku register
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT ORGANISASI TERLARANG (OT)

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Email : kecarjasa7@gmail.com

3.  Kotak Pengaduan

4.  Kecamatanarjasa.jemberkab.go.id

5.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Organisasi Terlarang (OT)"