Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Surat pengaduan masyarakat (ditandatangani pelapor)
  2. Dokumen (data pendukung laporan pengaduan masyarakat)
  3. Uraian kronologis laporan dari pihak terlapor

  1. Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan melaui website resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan/atau melalui whatsapp/instagram
  2. Laporan akan ditanggapi admin selambat- lambatnya dalam 2 (dua) hari
  3. Pelapor menyampaikan surat pengaduan melalui PTSP dengan bukti dukung/dokumen
  4. Setelah di Disposisi Pimpinan maka selanjuntya diaudit oleh Tim Penelaah Laporan
  5. Jika terdapat indikasi awal adanya pelangaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang makan akan ditindaklanjuti dengan Klarifikasi
  6. Dibuat Surat Perintah Klarifikasi dan dilakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data terhadap pihak-pihak terkait
  7. Jika tidak terbukti akan dihentikan klarifikasi, namun jika terbukti ditindaklanjuti dengan Inspeksi Kasus
  8. Hasil Inspeksi Kasus dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan secara berjenjang untuk mendapatkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Klarifikasi

1.       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-          Datang langsung.

-          Whatsapp & instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

-          Website resmi.

2.       Petugas penerima :

-          Petugas PTSP.

-          Petugasn Pengelola Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"