Klinik Terpadu

No. SK: 080/SK/PKMCSPT/VII/2023

  • Pelayanan Di Klinik Terpadu
    1. Memnbawa KTP/KK
    2. Membawa Rekam Medis dari pelayanan yang merekomendasikan untuk ke klinik terpadu

  • Prosedur Pelayanan Di Klinik terpadu
    1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran.
    2. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu Data pada Rekam Medis
    3. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu Rekam tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum.
    4. Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien.
    5. Pasien selanjutnya menuju Ruang Klinik Terpadu untuk mendapatkan pelayanan Konseling.
    6. Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status konseling gizi/Promkes/Kesling memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada Pasien
    7. Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.
    8. Dari hasil Konseling kesehatan yang menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko tertentu akan ditindak lanjuti sesuai dengan perjanjian kunjungan yang telah disepakati.
    9. Setelah Konseling di Ruang Klinik Terpadu, Pasien dapat mengambil obat di Ruang Farmasi dan selanjutnya Pasien pulang

Pemeriksaan Konseling kurang lebih 5 – 10 menit

Tidak dipungut biaya

1) Pelayanan konseling Gizi 2) Pelayanan konseling promkes 3) Pelayanan konseling kesling [penyakit berbasis Lingkungan]

1.  Melalui kotak saran

2. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082118074849

   3. Media Sosial : Facebook dan Instagram Puskesmas Cisompet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telepon/ SMS/ WA 082118074849, Media Sosial : Facebook dan Instagram