Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 003/SK/PKM-BYB/I/2024

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Membawa Kartu Kunjungan Puskesmas bagi Pasien Lama
  3. Membawa Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga KK dan atau Kartu BPJS bagi pasien baru

  1. Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran
  2. Petugas melakukan anamnesa keadaan umum dan keluhan pasien di Unit Gawat Darurat
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda tanda vital
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan pasien membutuhkan perawatan, pasien dipindahkan ke ruang rawat inap
  5. Petugas memberikan terapi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Setelah mendapatkan pelayanan pasien dan kondisi membaik menuju apotek jika membutuhkan obat, jika tidak langsung menuju kasir pembayaran
  7. Jika pasien bpjs pasien dapat langsung pulang, apabila pasien umum dapat menuju kasir untuk melakukan pembayaran

a. Waktu tanggap pasien 1-2 menit 

b. Waktu Pelayanan sesuai kasus

a. Pasien peserta BPJS dan memiliki kartu program LAPAD RUHAMA tidak dipungut biaya 

b. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Medis Rawat Inap

Pengaduan saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien Masyarakat 

a. Secara tertulis melalui kotak saran 

b. Melalui email ke email puskesmas pkmbayongbong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store