No. SK: 003/SK/PKM-BYB/I/2024
a. Waktu tanggap pasien 1-2 menit
b. Waktu Pelayanan sesuai kasus
a. Pasien peserta BPJS dan memiliki kartu program LAPAD RUHAMA tidak dipungut biaya
b. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pelayanan Medis Rawat Inap
Pengaduan saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien Masyarakat
a. Secara tertulis melalui kotak saran
b. Melalui email ke email puskesmas pkmbayongbong@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store