Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 003/SK/PKM-BYB/I/2024

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Membawa Kartu Kunjungan Puskesmas bagi Pasien Lama
  3. Membawa Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga KK dan atau Kartu BPJS bagi pasien baru

  1. Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran
  2. Petugas melakukan anamnesa keadaan umum dan keluhan pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda tanda vital
  4. Pada Kasus gawat darurat dan pasien memerlukan Tindakan spesialistik setelah mendapatkan Tindakan “Life Saving” oleh Dokter/ Perawat Jaga, pasien langsung dikirim/ dirujuk ke Rumah Sakit
  5. Petugas memberikan terapi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Setelah mendapatkan pelayanan pasien menuju apotek jika membutuhkan obat, jika tidak langsung menuju kasir pembayaran
  7. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, maka pasien dikirim menuju Gedung rawat inap dan persalinan
  8. Jika pasien bpjs pasien dapat langsung pulang, apabila pasien umum dapat menuju kasir untuk melakukan pembayaran

  1. Waktu tanggap pasien 1-2 menit
  2. b. Waktu Pelayanan sesuai kasus

a. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya 

b. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kegawatdaruratan, Konsultasi Kesehatan dan Pelayanan EKG

Pengaduan saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien Masyarakat 

a. Secara tertulis melalui kotak saran 

b. Melalui email ke email puskesmas pkmbayongbong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store