Kegiatan Pengawasan Kualitas Lingkungan

No. SK: 003/SK/PKM-BYB/I/2024

  1. Membawa Surat Permintaan Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan

  1. Pasien atau pendamping melakukan perjanjian dengan petugas kesehatan lingkungan
  2. Petugas memberikan terapi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  3. Jika pasien bpjs pasien dapat langsung pulang, apabila pasien umum dapat menuju kasir untuk melakukan pembayaran

-

Tidak dipungut biaya

Hasil Pemeriksaaan Kesehatan Lingkungan

Pengaduan saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien Masyarakat 

a. Secara tertulis melalui kotak saran 

b. Melalui email ke email puskesmas pkmbayongbong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store