Standar Pelayanan Izin Besuk

  1. Kartu Tanda Penduduk / Kartu Identitas lainnya
  2. Identitas Tersangka / Terdakwa

  1. Pemohon Izin Besuk mengisi formulir izin besuk yang sudah disediakan
  2. Petugas PTSP akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Untuk tahanan Pidana Umum)/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Untuk Tahanan Pidsus) melalui Petugas Administrasi.
  3. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus merintahkan petugas Administrasi tersebut untuk menerbitkan Surat Izin Besuk tahanan (T-10).
  4. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Menandatangani Surat Izin Besuk Tahanan (T-10) dan Petugas Adminitrasi mencatat Surat Tersebut Kedalam Register.
  5. Petugas Administrasi menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Petugas PTSP
  6. Petugas PTSP menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Pemohon

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Besuk Tahanan

  - Melalui website www.lapor.go.id 

  - Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong 

     - Melalui DM Instagram Kejari_parimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Besuk"