Pelayanan Rawat Inap Umum

No. SK: 000.8.3.2/6139/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. 1.Pasien membawa identitas KK / KTP dan Kartu BPJS guna memvalidasi data di SIMPUS. 2. Pasien yang datang berobat ke unit pemeriksaan umum, lansia, atau KIA yang membutuhkan perawatan rawat inap 3. Pasien yang datang ke unit gawat darurat Puskesmas Tanah Kalikedinding

  • Prosedur
    1. 1.Pasien rujukan internal dari unit pelayanan lain maupun pasien datang langsung kenunit gawat darurat diarahkan menuju unit gawat darurat 2.Pasien dilakukan Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Nakes 3.Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian dilakukan pemasangan infus oleh perawat dan diberikan terapi sesuai kebutuhan. 4.Pasien dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap umum 5.Setelah kondisi pasien membaik, pasien diperbolehkan KRS dengan menyelesaikan administrasi terlebih dahulu dan tidak lupa diberikan surat kontrol ke unit rawat jalan.

1 -3 Hari Rawat Inap

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 7 tahun 2023

Rawat inap dewasa dan anak

  1. Petugas     : Lita Arfandita, S.Psi
  2. Sms centre : 0812 2843 4764
  3. Hotline : 0812 2843 4764
  4. Website : Google Bisnis : Puskesmas Tanah Kalikedinding  
  5. Email :pkmtakal@gmail.com
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Umum"