Standar Pelayanan Lelang Barang Rampasan

  1. Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menyelenggarakan lelang eksekusi Barang Rampasan melalui sarana internet dengan perantara KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PARIGI MOUTONG, melalui website lelang.go.id Syarat dan ketentuan dapat dibaca pada website milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan

  1. Pelelangan barang rampasan negara dan benda sita eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan untuk pemenuhan pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, restitusi, dan/atau pidana tambahan lainnya yang terkait perampasan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
  2. Pelelangan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Izin pimpinan atau pejabat yang berwenang b. pembentukan panitia lelang selaku pejabat penjual c. penilaian dan penetapan nilai limit d. pengajuan permohonan lelang e. pengumuman f. pelaksanaan lelang g. penyerahan barang dan bukti kepemilikan (jika ada) kepada pemenang lelang; dan h. penatausahaan hasil lelang
  3. Pelelangan dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  4. Memiliki Akun di www.lelang.go.id dan apabila belum dapat mendaftar melalui www.lelang.go.id dengan mengisi E-mail, password, serta mengisi identitas yang sesuai
  5. Setelah memiliki akun, masuk ke laman www.lelang.go.id kemudian memilih benda yang diminati berdasarkan kategori benda atau lokasi kantor cabang pelelangan;
  6. Klik “ikuti lelang” dan centang status keikutsertaan dengan memilih salah satu opsi dari “saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri” atau "saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum”
  7. Lengkapi dokumen yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, lalu centang pernyataan “saya berkendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini” dan kilik “ikuti lelang ini”
  8. Setelah mengikuti prosedur di atas, Anda dapat setor uang jaminan lelang berdasarkan petunjuk pembayaran yang telah disediakan
  9. Selanjutnya tinggal menunggu verifikasi penyetoran uang jaminan dari Pegawai KPKNL untuk dapat mengajukan penawaran lelang
  10. Jika dinyatakan “menang” maka kewajiban pembeli melunasi jumlah penawaran dalam jangka watu pemabayaran 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  11. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
  12. Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
  13. Produk Pelayanan yang dihasilkan adalah Risalah lelang dari KPKNL dan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Lelang Barang Rampasan

     - Melalui website www.lapor.go.id 
     - Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong 
     - Melalui DM Instagram Kejari_parimo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Lelang Barang Rampasan"