Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. KK Asli Pemohon

  1. 1. Pemohon masuk ke website sswalfa.surabaya.go.id dan membuat akun 2. Setelah memiliki akun, login dan membuat permohonan 3. Pemohon memiliih Pelayanan Kelurahan dan Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun 4. Pemohon mengisi data pribadi dan data yang diperlukan, dan mengupload syarat yang diperlukan, serta mencetak formulir untuk di ttd materai 10.000, ttd saksi, ttd dan stempel ketua RT dan RW setempat. 5. Setalah tertanda tangani semua, pemohon membawa formulir ke Kantor Kelurahan untuk dimintakan ttd Lurah 6. Petugas akan memintakan ttd dan stempel ke Lurah, setelah di ttd akan scan untuk di upload di sswalfa.surabaya.go.id.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun"