Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Dokumen Dari Jaksa Penuntut Umum
  2. Dokumen Dari Jaksa Penuntut Umum
  3. P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  4. BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  5. Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
  6. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
  7. Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
  8. Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor
  9. Surat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain

  1. Pemilik / penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti yang sudah disediakan
  2. Pemilik/penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti
  3. Pemilik/penerima barang bukti mengirimkan formulir yang telah diisi dengan klik tombol Kirim
  4. Setelah di verifikasi, pemilik/penerima dapat menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pengembaliam barang bukti ke petugas layanan di Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. a. Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum b. Petikan Putusan Pengadilan c. P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) d. BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) e. Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti f. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga /Identitas lainnya g. Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB h. Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor.
  5. Surat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
  6. Setelah dokumen-dokumen dilengkapi oleh pemilik/penerima barang bukti kemudian petugas barang bukti menerbitkan dokumen-dokumen berupa Nota pendapat dan BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Surat Pengembalian Barang Bukti kepada kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Parigi Moutong apabila barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera (Rupbasan) Parigi Moutong.
  7. Setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh kasubsi Barang Bukti dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Penerima barang Bukti dapat mengambil barang bukti langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Parigi Moutong, apabila penerima barang bukti tidak dapat melakukan pengambilan barang bukti maka petugas barang bukti akan memberikan pelayanan pengantaran barang bukti langsung ke alamat penerima/pemilik barang bukti secara gratis
  8. Petugas barang bukti membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti;
  9. Mencatat dalam buku mutasi atau buku register

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Lelang Barang Rampasan

     - Melalui website www.lapor.go.id 
     - Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong 
     - Melalui DM Instagram Kejari_parimo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"