Pengembalian Barang Bukti

  1. Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum
  2. Petikan Putusan Pengadilan
  3. P-48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  4. BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  5. Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
  6. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
  7. Fotokopi BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
  8. Fotokopi STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor
  9. Surat Kuasa bermeterai 10.000 (apabila yang mengambil bukan atas nama kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)

  1. Pemilik/penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti yang sudah disediakan
  2. Pemilik/penerima dapat menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pengembaliam barang bukti ke petugas layanan di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang
  3. Surat Kuasa bermeterai 10.000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
  4. Setelah dokumen dilengkapi oleh pemilik/penerima barang bukti kemudian petugas barang bukti menerbitkan dokumen-dokumen berupa Nota pendapat dan BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti). Petugas Barang Bukti memeriksa, meneliti, dan mencocokkan baik jumlah dan jenis barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan yang akan diserahkan kepada pemilik/penerima barang bukti. Petugas Barang Bukti dapat memproses permohonan pengantaran barang bukti tanpa dipungut biaya (gratis) dengan jangka waktu pelayanan 1 hari kerja setelah penyerahan persyaratan lengkap.
  5. Petugas barang bukti membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
  6. Mencatat dalam buku mutasi atau buku register

 

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengambilan dan Antar Barang Bukti

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"