Pelayanaan Khusus (TB/KUSTA/HIV)

  • Persyaratan
    1. 1.Untuk pasien Baru mengambil nomor Antrian pada unit pemeriksaan umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2.Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Tanah Kalikedinding) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS. 3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  • Prosedur
    1. 1.Pasien membawa bukti sudah mengambil nomor antrian ke unit pemeriksaan umum atau unit kesehatan ibu dan anak (berupa print dari e-kios/ capture dari HP ) 2.Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan khusus 3.Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat 4.Dokter melakukan anamnesa lanjutan . 5.Dokter memberikan terapi sesuai kebutuhan an menjelaskan tata cara minum obat. 6.Jika pasien memerlukan pelayanan laboratorium, Dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Laboratorium. 7.Apabila Petugas menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka Petugas akan memberikan print rujukan kepada pasien. 8.Setelah pasien sudah mendapatkan layanan, Pasien bisa pulang.

30 Menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 7 tahun 2023

Konsultasi dan terapi pasien TB/KUSTA/HIV

  1. Petugas     : Lita Arfandita, S.Psi
  2. Sms centre : 0812 2843 4764
  3. Hotline : 0812 2843 4764
  4. Website : Google Bisnis : Puskesmas Tanah Kalikedinding  
  5. Email :pkmtakal@gmail.com
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanaan Khusus (TB/KUSTA/HIV)"