Konsultasi Hukum

  1. MEMBAWA IDENTITAS / KTP

  1. - masyarakat mendaftar atau mengambil antrian di PTSP - menyerahkan identitas kepada petugas PTSP - petugas PTSP berkoordinasi dengan Jaksa/Kasi yang bersangkutan - masyarakat berkonsultasi dengan jaksa/Kasi

waktu konsultasi berkisar 30 menit sampai 1 jam, tergantung keperluan masyarakat yg butuh konsultasi.

Tidak dipungut biaya

KONSULTASI HUKUM

masyarakat bertemu dengan kasi/jaksa yang bersangkutan dan melakukan konsultasi hukum terkait apa yang diperlukan oleh masyarakat tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum"