Posko Pemilu Kejari Sumba Barat

  1. MEMBAWA IDENTITAS / KTP
  2. membawa bukti dukung laporan pengaduan

  1. - pelapor mengantri dan mendaftar di PTSP. - pelapor bertemu dengan petugas posko pemilu - pelapor menyerahkan bukti dukung lapor

Dilaksanakan sampai selesainya seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

Tidak dipungut biaya

Posko Pemilu Kejaksaan

Penanganan laporan tindak pidana pemilu calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, dan calon anggota Legislatif sejak ditetapkan dalam daftar calon sementara sampai selesainya seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Posko Pemilu Kejari Sumba Barat"