1. 1. Pengguna layanan menghubungi Unit Penyelenggara Pelayanan mengajukan surat permohonan narasumber melalui aplikasi Srikandi
2. 2. Kepala Dinas menunjuk narasumber
3. 3. Pemohon mendapatkan naasumber
Tidak dipungut biaya
Sosialisasi
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store