Pelayanan Tilang

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2. Membawa Slip Bukti Tilang
  3. Melakukan Pembayaran denda Tilang melalui ATM, Alfamart/ Indomaret, Kantor POS, Aplikasi Dana

  1. Pelanggan Membawa Bukti Slip Tilang
  2. Pelanggan Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang
  3. Pelanggan Melakukan Pembayaran Denda Tilang melalui ATM, Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, Aplikasi Dana
  4. Pelanggan menyerahkan Bukti Pembayaran

30 Menit

Tidak dipungut biaya

barang bukti tilang

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"