No. SK: 080/SK/PKMCSPT/VII/2023
1. Pasien Umum
Lama rawat inap dijamin sepanjang dibutuhkan dan sesuai indikasi medis atau klinis. Tidak ada pembatasan lamanya rawat inap bagi pasien.
2.Pasien BPJS
Lama perawatan BPJS 5 hari sesuai aturan BPJS
A. Pasien Umum
1. Ruangan Rp. 120.000,-
2. Visite Dokter Rp. 25.000,-
3. Pemasangan Infus Rp. 20.000,-
4. Pelepasan Infus Rp. 10.000,-
5. Tindakan suntik Rp. 5.000,-
6. Nebulizer Rp. 50.000,-
7. Pemasangan Kateter Rp. 50.000,-
8. Pelepasan Kateter Rp. 30.000,-
9. EKG Rp. 60.000,-
10. Oksigen (O2)/jam Rp. 10.000,-
11. Konsul diluar jam kerja Rp. 25.000,-
12. Tarif pemulangan jenazah ke tempat asal sesuai dengan jarak
1. Askep Indipidu Pasien Rawat Inap 2. Visite Dokter 3. Pemasangan Infus 4. Pelepasan Infus 5. Tindakan Suntik 6. Nebulizer 7. Pemasangan Kateter 8. Pelepasan Kateter 9. EKG 10. Oksigen (O2)/Jam 11. Konsul Diluar Jam Kerja 12. Konseling 13. Pemberian Makan Pasien 14. Pemulangan Jenazah ke rumah ke tempat asal
Melalui Telepon/ SMS/ WA 082118074849;
Dibentuk Tim/ petugas khusus
penangan pengaduan, saran dan
masukkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store