Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Pekerja yang terdata dalam wilayah Puskesmas Nusawungu I
  2. Pekerja membawa KTP/KK, dan Kartu BPJS

  1. Petugas melakukan pengkajian awal dan pemeriksaan ttv, dan skrining kesehatan pekerja
  2. Dokter melakukan anamnesis, menanyakan keluhan utama pekerja dan mencatatnya pada rekam medis
  3. Bila ada pekerja yang sakit dengan keluhan akan langsung dirujuk ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut
  4. Petugas melakukan sosialisasi tentang kesehatan
  5. Petugas melakukan penilaian resiko di tempat kerja.

Sesuai Kebutuhan untuk pemeriksaan kelompok

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga

·      Kotak Saran

·      SMS center / Whatsapp (081 1261 2340) /

·      Telephone ( 0282 ) 5295090

·      Facebook/Instagram : Puskesmas Nusawungu I

·      Blog Web http://www.puskesmasnusawungu1.cilacapkab.go.id

·      Pengaduan SP4N LAPOR

·      Blog Web : https://www.lapor.go.id

· Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau Ka TU   Puskesmas Nusawungu I

  Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan         Pengaduan Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store