No. SK: 046/SK/PKM.SMRG/IV/2023
± 5-10 menit
1.Umum : sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2017 tentang Tarif layanan pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas DTP dan NON DTP dengan status PPK-BLUD Penuh
2. Retribusi UGD : Rp. 10.000,-
3. Retribusi Umum : Rp. 8.000
4. Pembayaran di Kasir/ Loket
1. Kartu Kunjungan berobat (bagi pasien baru) 2. Rekam Medis Pasien.
1. Petugas Pengaduan : Rizky Gilarna, S.Farm,.Apt
2. Kontak Pengaduan (WA/SMS/TLP) : 081318481532
3. Telepon : (0262) 2802299
4. Media Sosial :
Facebook : Puskesmas Samarang
IG : puskesmassamarang
website: www.puskesmassamarang.com,
e-mail: pkmsamarang@gmail.com,
blogspot: https://puskesmassamarang.blogsopt.com/
5. Kotak Saran
6. Alamat Surat : UPT Puskesmas Samarang Alamat : Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kab Garut - 44161,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store