Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 046/SK/PKM.SMRG/IV/2023

  1. Kartu identitas (KTP/KK/SIM);
  2. Kartu BPJS/KIS;
  3. Kartu Kunjungan Berobat (bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya)

± 5-10 menit

1.Umum : sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2017 tentang Tarif layanan pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas DTP dan NON DTP dengan status PPK-BLUD Penuh

 2. Retribusi UGD : Rp. 10.000,-

 3. Retribusi Umum : Rp. 8.000

 4. Pembayaran di Kasir/ Loket

1. Kartu Kunjungan berobat (bagi pasien baru) 2. Rekam Medis Pasien.

1. Petugas Pengaduan : Rizky Gilarna, S.Farm,.Apt

 2. Kontak Pengaduan (WA/SMS/TLP) : 081318481532

 3. Telepon : (0262) 2802299

 4. Media Sosial : 

  Facebook : Puskesmas Samarang 

 IG : puskesmassamarang 

 website: www.puskesmassamarang.com, 

 e-mail: pkmsamarang@gmail.com, 

 blogspot: https://puskesmassamarang.blogsopt.com/ 

5. Kotak Saran 

6. Alamat Surat : UPT Puskesmas Samarang Alamat : Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kab Garut - 44161,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online