Penerimaan Tamu di Lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang

  1. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS)
  2. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki
  3. Membuka topi dan kacamata hitam
  4. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan

  1. Menerima tamu dan mengarahkan tamu ke PTSP.
  2. Memberikan Senyum, Sapa dan Salam kepada tamu.
  3. Menanyakan keperluan tamu.
  4. Meminta kartu identitas tamu
  5. Mengisi buku tamu elektronik, yaitu mengisi identitas tamu, menanyakan maksud dan tujuan kunjungan.
  6. Memberikan tanda pengenal tamu serta mempersilahkan tamu ke ruang tunggu PTSP.
  7. Menghubungi tujuan tamu untuk menanyakan kesediaannya menemui tamu.
  8. Mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu (R. Konsultasi Hukum atau R. Pelayanan Hukum)
  9. Mengarahkan tamu ke pintu keluar areal Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
  10. Meminta kesediaan tamu untuk mengisi survey.
  11. Menerima kembali tanda pengenal tamu dan menyerahkan kembali kartu identitas tamu.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu di Lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang"