Pelayanan Kesehatan Perkesmas

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Pasien membawa KTP/KK, dan Kartu BPJS

  1. Petugas melakukan kunjungan rumah kepada pasien dengan kasus penyakit tertentu
  2. Petugas melakukan pengkajian awal dan mengecek tanda-tanda vital
  3. Petugas menetapkan diagnosis keperawatan
  4. Petugas menetapkan intervensi keperawatan meliputi pelaksanaan tindakan keperawatan, penemuan kasus baru, pemberian pendidikan kesehatan, pemantauan keteraturan minum obat, pelaksanaan rujukan kasus, melakukan konseling keperawatan, menciptakan lingkungan terapeutik dalam pelayanan kesehatan
  5. Petugas melakukan evaluasi dan dokumentasi keperawatan

Sesuai kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Perkesmas

·      Kotak Saran

·      SMS center / Whatsapp (081 1261 2340) /

·      Telephone ( 0282 ) 5295090

·      Facebook/Instagram : Puskesmas Nusawungu I

·      Blog Web http://www.puskesmasnusawungu1.cilacapkab.go.id

·      Pengaduan SP4N LAPOR

·      Blog Web : https://www.lapor.go.id

· Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau Ka TU   Puskesmas Nusawungu I

      Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja        informasi dan         Pengaduan Puskesmas Nusawungu I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store