Pelayanan Kesehatan Prolanis

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien membawa KTP/KK, dan Kartu BPJS

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dan menyesuaikan dengan data rekam medik pasien
  3. Petugas mengukur berat badan pasien, tinggi badan, IMT, cek gula darah serta pemeriksaan laboratorium lainnya
  4. Petugas membaca hasil interpretasi laboratorium, memberikan obat serta konseling kesehatan kepada pasien
  5. Setelah diberikan konseling dan penyuluhan kesehatan maka pasien diperbolehkan untuk pulang dan kembali lagi pada jadwal prolanis yang telah ditetapkan

Sesuai kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan prolanis

·      Kotak Saran

·      SMS center / Whatsapp (081 1261 2340) /

·      Telephone ( 0282 ) 5295090

·      Facebook/Instagram : Puskesmas Nusawungu I

·      Blog Web http://www.puskesmasnusawungu1.cilacapkab.go.id

·      Pengaduan SP4N LAPOR

·      Blog Web : https://www.lapor.go.id

·      Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau Ka TU   Puskesmas Nusawungu I

   Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan         Pengaduan Puskesmas Nusawungu I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store