No. SK: NOMOR : 293/SK/PKM.PMB/III/2023
1. Pasien baru 5 menit
2. Pasien lama 3 menit
Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional / BPJS tidak dipungut biaya
Pasien Umum berdasarkan "PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH"
1. Pemeriksaan Umum : Rp. 8.000,-
2. Pemeriksaan UGD : Rp. 10.000,-
Pelayanan pendaftaran pasien/ pengguna layanan kesehatan.
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telpon / WA : 0811 2468 625
c. Email : uptdpembangunan@gmail.com
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon /
e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat
Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat
diselesaikan secara internal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store