a. 1. Pemohon layanan mengakses website dan medsos yang dikelola Dinas Kominfo;
b. 2. Pemohon layanan mengirim permohonan informasi kepada Dinas Kominfo;
c. 3. Dinas Kominfo melakukan koordinasi dengan OPD terkait;
4. Pemohon layanan informasi dan dokumentasi menerima pemberitahuan terkait permohonan informasi, apakah disetujui/ ditolak
a. 5. Apabila disetujui, maka permohonan selesai
b. 6. Apabila ditolak, maka pemohon mengajukan keberatan dan apabila keberatan pemohon tidak ditindaklanjuti, pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi.
Tidak dipungut biaya
SPAN LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store