Pelayanan Imunisasi

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien membawa KTP/KK, dan Kartu BPJS

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran dan menunggu di depan Ruang Tunggu Pelayanan Imunisasi
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dan menyesuaikan dengan data rekam medik pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan klinis, dan memberikan tindakan vaksinasi sesuai dengan yang dibutuhkan, dan dilanjutkan dengan KIE terkait tindakan vaksinasi yang diberikan
  4. Petugas memberikan edukasi apabila terjadi KIPI yang tidak dapat ditangani maka akan dirujuk ke RS terdekat

Sesuai kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Imunisasi

·      Kotak Saran

·      SMS center / Whatsapp (081 1261 2340) /

·      Telephone ( 0282 ) 5295090

·      Facebook/Instagram : Puskesmas Nusawungu I

·      Blog Web http://www.puskesmasnusawungu1.cilacapkab.go.id

·      Pengaduan SP4N LAPOR

·      Blog Web : https://www.lapor.go.id

·      Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau Ka TU   Puskesmas Nusawungu I

    Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan         Pengaduan Puskesmas Nusawungu I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store