Pelayanan Kesehatan Haji

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. • Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. • Pasien membawa KTP atau Kartu BPJS
  3. • Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran
  4. • Pasien yang dirujuk dari unit pelayanan ke unit pelayanan kesehatan haji

  1. Calon jemaah haji datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Calon jemaah haji dipanggil sesuai urutan panggilan.
  3. Calon Jamaah haji mendapatkan Buku bantu BKJH
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dasar yang meliputi : a. Anamnese dan Pemeriksaan Fisik b. Pemeriksaan Penunjang/ diagnostik c. Pemeriksaan Gigi dan Mulut d. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa e. Penetapan diagnosa dan Faktor Risiko Calon Jamaah Haji.
  5. Petugas merujuk calon jamaah haji ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut
  6. Petugas merekam hasil pemeriksaan kesehatan dasar dalam buku bantu CJH
  7. Petugas memasukkan data pemeriksaan CJH dalam aplikassi siskohatkes
  8. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan ke Dinas Kesehatan
  9. Petugas melakukan pembinaan kesehatan haji

Sesuai Kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PELAYANAN KESEHATAN HAJI

·      Kotak Saran

·      SMS center / Whatsapp (081 1261 2340) /

·      Telephone ( 0282 ) 5295090

·      Facebook/Instagram : Puskesmas Nusawungu I

·      Blog Web http://www.puskesmasnusawungu1.cilacapkab.go.id

·      Pengaduan SP4N LAPOR

·      Blog Web : https://www.lapor.go.id

·      Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau Ka TU     Puskesmas Nusawungu I

   Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan         Pengaduan Puskesmas Nusawungu I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store