Pengajuan izin operasional pedidikan anak usia dini

No. SK: 420/165/A/DIKBUD/2024

  • Surat Pemahonan dari satuan pendidikan dan rekomondasi dari pemilik paud / pengawas tk korwil bandik
    1. Surat pemahon dari satuan pendidikan dan rekomondasi dari penilik paud/ pengawas tk korwil bandik

  1. Pemohon / Satuan PAUD mengajukan berkas permohonan yang sudah lengkap dan direkomendasi oleh Penilik PAUD/Pengawas TK Korwil Bindik ke Petugas Pelayanan Izin Operasional PAUD
  2. Berkas diterima petugas pelayanan pada Seksi PAUD
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister
  5. Petugas Pelayanan melaksanakan visitifikasi dan verifikasi ke Satuan PAUD
  6. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
  7. Penerbitan Izin operasional
  8. Penyerahan Izin operasional kepada pemohon/Satuan Pendidikan
  9. Pengarsipan

4.      4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister. ( 11. 00 )

8.     8.  Penyerahan Izin operasional kepada pemohon/Satuan Pendidikan ( 15.00 )

9.Pengarsipan ( 15. 00 )

Tidak dipungut biaya

Register izin operasional

Customer Service

1.      Kotak Saran         : Ada

2.      Surat Pengaduan   : Jl.Lintas Sumatera Km.3,5 Talang Banyu Belakang Kantor Pemkab - Tebing Tinggi.

3.      Email                   : diknas4lawang@yahoo.co.id

4.      Telp/Fax               : (0702) 7320082

Website                : https:// Disdikbud.empatlawangkab.go.id /
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diknas4lawang@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan izin operasional pedidikan anak usia dini "