Rekomendasi Surat Keterangan Domisili WNA

No. SK: 065/30/424.313/2023

  • Rekomendasi Surat Keterangan Domisil WNA
    1. Foto copy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Kantor Imigrasi (1 lembar)
    2. Foto copy Passport yang masih valid (1 lembar)
    3. Foto Copy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian (1 lembar)
    4. Surat Keterangan Pekerjaan dari Pejabat yang Berwenang
    5. Pas Foto 2x3 berwarna, 2 (dua) lembar
    6. Surat Keterangan Domisili dari Desa
    7. Surat pengantar dari Desa untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan

  • Rekomendasi Keterangan Domisili WNA
    1. Pengajuan kelengkapan berkas
    2. Petugas melakukan proses registrasi terhadap berkas-berkas yang telah lengkap
    3. Surat keterangan yang dimohonkan akan didelegasi oleh Pejabat yang berwenang dan distempel oleh petugas terkait

(Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Domisil WNA

Menghubungi Kantor Kecamatan Pohjentrek Telp. 0343-422565, Whatsapp. 08972668222 Sosial media (Instagram, Facebook : Kecpohjentrek) Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Pohjentrek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Domisili WNA"