Apabila Blanko KTP kosong , maka penyelesaian bisa memakan waktu 2 hari, karena permohonan blanko KTP harus ke Kabupaten ( DISDUKCAPIL )
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bisa langsung ke Petugas Penanganan Pengaduan, atau bisa melalui Kotak Saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store