Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Ijazah
  2. Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa

Apabila Blanko KTP kosong , maka penyelesaian bisa memakan waktu 2 hari, karena permohonan blanko KTP harus ke Kabupaten ( DISDUKCAPIL )

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Bisa langsung ke Petugas Penanganan Pengaduan, atau bisa melalui Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"