Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 003/SK/PKM-BYB/I/2024

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Membawa Kartu Kunjungan Puskesmas bagi Pasien Lama
  3. Membawa Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga KK dan atau Kartu BPJS bagi pasien baru

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien ke Pendaftaran menurut nomor antrian yang dipanggil
  3. Pasien menuju unit pelayanan yang dituju
  4. Pasien dipanggil sesuai antrian di aplikasi e-Rekam Medis
  5. Petugas melakukan anamnesa keadaan umum dan keluhan pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan tanda tanda vital
  7. Petugas memberikan terapi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  8. Memberikan rujukan apabila diperlukan
  9. Setelah mendapatkan pelayanan pasien menuju apotek jika membutuhkan obat, jika tidak langsung menuju kasir pembayaran
  10. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, maka pasien dikirim menuju Gedung rawat inap dan persalinan
  11. Jika pasien bpjs pasien dapat langsung pulang, apabila pasien umum dapat menuju kasir untuk melakukan pembayaran

  1. Waktu tanggap pasien 1-2 menit
  2. Anamnesa dan Skrining 5 menit
  3. Pemeriksaan oleh Petugas 5-8 menit
  4. Pelaksanaan Tindakan Medis Kedokteran Gigioleh Petugas 10-30 menit

  1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya
  2. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Konsultasi dan Perawatan Kesehatan Gigi dan Mulut

Pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/ Masyarakat:

  1. Secara tertulis melalui kotak saran
  2. Melalui email ke email puskesmas : pkmbayongbong@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store