Pengajuan Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Dana Hibah Provinsi Jawa Tengah

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Proposal;
  2. Surat Permohonan Rekomendasi.

  1. Bidang sarpras menerima disposisi dari kepala dinas perihal permohonan rekomendasi bantuan dana hibah dari lembaga pendidikan;
  2. Kabid sarpras akan mendisposisi proposal ke kasi selanjutnya ke petugas pelayanan;
  3. Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan rekomendasi bantuan dana hibah provinsi Jawa Tengah;
  4. Surat rekomendasi dibuat oleh petugas pelayanan apabila proposal lengkap;
  5. Selanjutnya dikoreksi dan diparaf atau verifikas;
  6. Kemudian Asman Kepala Dinas;
  7. Selanjutnya petugas meneruskan ke Pemohon.

1 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797; WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store