Perpindahan Penduduk dalam satu Desa

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. Surat Keterangan Pindah yang di terbitkan Kepala Desa;
  2. Mengisi Formulir F-1.03
  3. Asli KTP el
  4. Asli KK

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. . Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Operatormenginput data dan cetak KK
  4. Melaksanakan Verifikasi dan Validasi data
  5. Tanda Tangan KK secara elektronik ( TTE ) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ( SKPWNI), KTP el dan KK

SUNARNO,S.P

085292244212


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk dalam satu Desa"