Pelayanan rekomendasi kepada para Calon TKI yang akan mengurus pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi, guna memperoleh paspor sebagai persyaratan bekerja di luar negeri
1. Pengajuan berkas permohonan dan diagenda
2. Cek berkas permohonan
3. Disposisi Koordinator ke petugas
4. Input dan cetak rekomendasi paspor
5. Cek rekomendasi paspor
6. Ditandatangani pejabat terkait
7. Diserahkan ke Pemohon
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon TKI
Pengaduan, saran dan masukan melalui offline dan online
Pengaduan lewat offline melalui Kotak Pengaduan
Pengaduan lewat online melalui website : siapkerja.kemnaker.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store