Rekomendasi Pembuatan Pasport CTKI / CPMI

  1. Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Ijazah (bagi yang memiliki)
  4. Surat ijin orang tua / suami / istri diketahui Kades / Lurah setempat
  5. Perjanjian penempatan
  6. Surat kenal lahir / akte kelahiran ,
  7. Foto copy Kartu Keluarga
  8. Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
  9. Fotocopy paspor bagi eks TKI
  10. Surat Keterangan Status / Fotocoopy Surat Nikah

  1. Pengajuan berkas permohonan dan diagenda
  2. Cek berkas permohonan
  3. Disposisi Koordinator ke petugas
  4. Input dan cetak rekomendasi paspor
  5. Cek rekomendasi paspor
  6. Ditandatangani pejabat terkait
  7. Diserahkan ke pemohon

Pelayanan rekomendasi kepada para Calon TKI yang akan mengurus pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi, guna memperoleh paspor sebagai persyaratan bekerja di luar negeri

1.    Pengajuan berkas permohonan dan diagenda

2.    Cek berkas permohonan

3.    Disposisi Koordinator ke petugas

4.    Input dan cetak rekomendasi paspor

5.    Cek rekomendasi paspor

6.    Ditandatangani pejabat terkait

7.  Diserahkan ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon TKI

Pengaduan, saran dan masukan melalui offline dan online

Pengaduan lewat offline melalui Kotak Pengaduan

Pengaduan lewat online melalui website : siapkerja.kemnaker.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siapkerja.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Pasport CTKI / CPMI"