No. SK: 080/SK/PKMCSPT/VII/2023
1. Obat Non Racikan : 8 menit (Maksimal);
2. Obat Racikan : 15 menit (Maksimal)
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan
Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
Pelayanan Pemberian Obat
Pengaduan melalui :
· Melalui kotak saran;
· Melalui Telepon/ SMS/ WA 082118074849;
· Media Sosial : Facebook dan Instagram Puskesmas Cisompet
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store