Farmasi

No. SK: 080/SK/PKMCSPT/VII/2023

  1. Pasien BPJS/UMUM dari tiap unit menyerahkan resep ke kotak resep apotek

  1. Menyerahkan resep
  2. Menunggu panggilan
  3. Skrining resep
  4. Penyiapan obat dan etiket
  5. Pengecekan obat
  6. Penyerahan obat dan Pemberian Informasi Obat

1. Obat  Non  Racikan    : 8 menit (Maksimal);

2. Obat    Racikan           : 15 menit (Maksimal)

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

Pelayanan Pemberian Obat

Pengaduan melalui :

·         Melalui kotak saran;

·         Melalui Telepon/ SMS/ WA 082118074849;

·         Media Sosial : Facebook dan Instagram Puskesmas Cisompet

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telepon/ SMS/ WA 082118074849; Media Sosial : Facebook dan Instagram Puskesmas Cisompet