Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat

No. SK: 24 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan tertulis dan wajib pajak/ dikuasakan
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat di percaya
  4. KTP asli dan KK Asli Pemohon
  5. KTP asli para saksi
  6. AJB/ Hibah Waris/ APHB/ HGB/ SHM dan menunjukkan asli DOkumen tersebut
  7. SPPT PBB Asli tetangga (Jika ada)
  8. SPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD
  9. IMP/ IPB Asli

  1. Pemohon rnengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id ( PTSP) dalam bentuk pindai/scan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)
  4. Petugas metakukan survey lapangan (Kelurahan):
  5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (Kelurahan); dan
  6. Pemohon menerima Peayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

Kantor Kelurahan Kemayoran 
Jl. Kepu barat No. 5
telp : 021-4209884

Fax : 0214214661
Email : kelurahankemayoran@gmail.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat "