Surat Pengantar Dispensasi Nikah

No. SK: 065/30/424.313/2023

  • Pengantar Dispensasi Nikah
    1. Surat Pengantar Nikah dari Desa
    2. Foto Copy E-KTP dan KK calon pengantin ( @1 lembar )
    3. Model N1, N2, N4
    4. Model N5 untuk usia dibawah 21 tahun
    5. Model N6 bagi duda/janda
    6. Pass Foto ukuran 3x2 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
    7. Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB-P2

  • Dispensasi Nikah
    1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Dispensasi Nikah dari Desa
    2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan
    3. Kasi kesos melakukan verifikasi berkas dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada surat dispensasi nikah
    4. Petugas meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR DISPENSASI NIKAH

Menghubungi Kantor Kecamatan Pohjentrek Telp. 0343-422565, Whatsapp. 08972668222 Sosial media (Instagram, Facebook : Kecpohjentrek) Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Pohjentrek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Dispensasi Nikah"