Pelayanan Pembayaran PBB-P2

  • Pembayaran PBB-P2
    1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB-P2

  • Pembayaran PBB-P2
    1. WP (Wajib Pajak) menyerahkan SPPT PBB kepada Petugas
    2. Petugas memverifikasi dan menginput Nomor Objek Pajak
    3. WP (Wajib pajak) membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT
    4. WP (Wajib pajak) menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran) yang telah dicetak petugas

15 Menit

Sesuai yang tercantum di SPPT PBB-P2 

Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB P-2

Menghubungi Kantor Kecamatan Pohjentrek Telp. 0343-422565, Whatsapp. 08972668222 Sosial media (Instagram, Facebook : Kecpohjentrek) Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Pohjentrek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran PBB-P2"