Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat

No. SK: 24 Tahun2023

  1. Surat permohonan tertulis dan wajib pajak/dikuasakan
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat Pernyataan pengusaaan fisik dan yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. KTP asli para saksi
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukan asli dokumen tersebut
  8. SPPT PBB asli tetangga (jika ada)
  9. SSPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divahidasi oleh petugas UPPD
  10. IMB/IPB asli

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat Draft Surat keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru
  4. Petugas melakukan survei lapangan (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keteranagan Pendaftaran Objek Oajak Baru (Kelurahan )
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pendaftaran Objek Pajak Baru

satu hari kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

Kantor Kelurahan Kemayoran 
Jl. Kepu barat No. 5
telp : 021-4209884

Fax : 0214214661
Email : kelurahankemayoran@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat "