Pelayanan Ketatausahaan (Pendaftaran)

No. SK: 003/SK/PKM-BYB/I/2024

  1. Membawa Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan/atau Kartu BPJS bagi pasien baru
  2. Membawa Kartu Kunjungan Puskesmas bagi Pasien Lama

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien ke Pendaftaran menurut nomor antrian yang dipanggil
  3. Pasien menuju unit pelayanan yang dituju
  4. Setelah mendapatkan pelayanan pasien menuju apotek jika membutuhkan obat, jika tidak langsung menuju kasir pembayaran
  5. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, maka pasien dikirim menuju Gedung rawat inap dan persalinan
  6. Jika pasien bpjs pasien dapat langsung pulang, apabila pasien umum dapat menuju kasir untuk melakukan pembayaran

5 Menit

  1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya
  2. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Kartu Kunjungan (bagi pasien baru), e-Rekam Medis, Surat Keterangan Sakit/Sehat dan Surat Rujukan

Pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/ Masyarakat:

  1. Secara tertulis melalui kotak saran
  2. Melalui email ke email puskesmas : pkmbayongbong@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store