Permohonan Surat Keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah Paket A, B dan C

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  • Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang Paket A, B Dan C
    1. Pas Foto ukuran 3 x 4;
    2. Materai 10.000; (untuk surat Keterangan dari Dinas);
    3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai 10.000;
    4. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan apa bila masih aktif dan Surat Keterangan dari Korwil Pendidikan dan Kebudayaan;
    5. Surat Kehilangan dari Kepolisian;
    6. Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan, berupa fotokopi ijazah, atau legalisir rapot sampai dengan lulus, atau buku induk yg dilegalisir sekolah;
    7. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan materai 10.000;
    8. Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai;
    9. Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
  • Permohonan Surat Keterangan Ijazah Rusak / Kesalahan Penulisan Ijasah/SKHUN
    1. Pas Foto ukuran 3 x 4;
    2. Materai 10.000; (untuk surat Keterangan dari Dinas);
    3. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;
    4. Surat keterangan yang dibuat sekolah. Apabila sekolah sudah tutup maka Surat Keterangan dari Korwil Pendidikan dan Kebudayaan;
    5. Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan;
    6. Jika nama atau foto rusak harus ada saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksi tanda tangan materai 10.000;
    7. Daftar Nilai Yang bersangkutan Jika foto hilang maka harus ada surat laporan kepolisian, sesuai dengan permendikbud nomor 29 tahun 2004.

  1. Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas P dan K dengan membawa persayaratan/berkas lengkap;
  2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
  3. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Seksi (Kasi);
  4. Dilanjutkan paraf Kepala Bidang (Kabid) Dikdas;
  5. Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas;
  6. Dilanjutkan Asman Kepala Dinas;
  7. Kembali ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon.

1 (satu) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP; Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP; Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD atau SMP.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.


Tim Penyelesaian Pengaduan
Telp. ( 0282 ) 542797; WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store