Pelayanan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin

No. SK: 400.7.22.1/452/KTPS-DAGPERIN/2024

  1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Musi Banyuasin

Pelayanan tera atau tera ulang UTTP di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan sebanyak 2 periode dalam 1 tahun, yaitu 1 periode dilaksanakan selama 6 bulan. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Pengujian, Layanan Tera / Tera Ulang

Penanganan pengaduan melibatkan beberapa tahapan yang penting untuk memastikan bahwa masalah yang dilaporkan dapat diatasi dengan efektif dan efisien. Berikut adalah tahapan umum dalam penanganan pengaduan:

 1. Penerimaan Pengaduan: Pengaduan harus diterima dengan baik dan didokumentasikan dengan jelas. Ini bisa dilakukan melalui berbagai saluran, seperti telepon, email, formulir online, atau aplikasi khusus.

 2. Verifikasi dan Identifikasi Masalah: Tim penanganan pengaduan harus memverifikasi keaslian dan kepentingan masalah yang dilaporkan. Ini melibatkan penelitian dan investigasi untuk memahami akar penyebab masalah.

 3. Klasifikasi Pengaduan: Setelah verifikasi, pengaduan harus diklasifikasikan berdasarkan jenis dan tingkat kepentingannya. Ini membantu dalam penentuan prioritas dan alokasi sumber daya yang sesuai.

 4. Penugasan dan Penanganan: Pengaduan kemudian ditugaskan kepada personel atau tim yang sesuai untuk menangani masalah tersebut. Mereka harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dengan efektif.

 5. Tindak Lanjut dan Monitoring: Setelah penanganan awal, penting untuk melakukan tindak lanjut untuk memastikan bahwa solusi yang diusulkan berhasil. Ini melibatkan pemantauan terus-menerus terhadap kemajuan dan komunikasi dengan pelapor.

 6. Penyelesaian dan Umpan Balik: Setelah masalah terselesaikan, penting untuk memberikan umpan balik kepada pelapor tentang langkah-langkah yang telah diambil dan hasilnya. Umpan balik dari pelapor juga bisa digunakan untuk meningkatkan proses penanganan pengaduan di masa mendatang.

 7. Evaluasi dan Peningkatan: Terakhir, tim penanganan pengaduan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan untuk mengidentifikasi area di mana perbaikan dapat dilakukan. Pembaruan dan peningkatan sistem juga harus dipertimbangkan untuk mencegah masalah serupa terjadi di masa depan. Melalui tahapan-tahapan ini, pengaduan dapat ditangani dengan baik dan memberikan kepuasan kepada pelapor serta meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin"