Pembetulan Objek Pajak / Identitas Wajib Pajak ( Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak MBLB, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah ) P1

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. Mengisi Formulir Pembetulan Objek Pajak Secara Manual/Online (e-sptpd.bandungkab.go.id)
  2. Surat Permohonan Pembetulan
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP Owner
  5. NPWP Usaha
  6. Izin Usaha Terbaru

  1. Menyusun Konsep Surat Tahapan Kegiatan Pendataan Objek dan Subjek Pajak dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Bidang Pajak I (30 menit)
  2. Menelaah dan menandatangani konsep Surat tersebut, apabila tidak setuju maka dikembalikan untuk ditinjau kembali (30 menit)
  3. Menyusun Surat Tugas kemudian menugaskan Pelaksana untuk melakukan pendataan objek dan subjek pajak (20 menit)
  4. Melakukan pemutakhiran data terhadap Objek dan Subjek Pajak yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pendataan (10 hari)
  5. Menelaah dan memaraf Laporan Hasil Pendataan serta menyampaikannya kepada Kepala Bidang Pajak I (60 menit)
  6. Menelaah dan menandatangani Laporan Hasil Pendataan (30 menit)
  7. Memerintahkan Pelaksana untuk menatausahakan Laporan Hasil Pendataan (15 menit)
  8. Melakukan penatausahaan terhadap Laporan Hasil Pendataan (30 menit)

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

  • Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandung atau melalui ruangan Bidang Pajak I
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sptpd.bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Objek Pajak / Identitas Wajib Pajak ( Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak MBLB, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah ) P1"