Pelayanan Bantuan Hukum Atau Pelayanan Hukum

  1. data yang sudah dimohonkan
  2. KTP
  3. Fotocopy KTP

Penyelesaian Pemberian Jasa Hukum berupa Pelayanan Hukum waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

bantuan hukum atau pendapat hukum

LISAN

 • Pemohon datang langsung ke POS Pelayanan Hukum yang ada di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai dengan menyebutkan nama, Alamat, keperluan dan permasalahan yang dimohon.

 • Petugas POS Pelayanan Hukum mencatat data yang sudah dimohonkan untuk disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara yang sedang bertugas.

 • Jaksa Pengacara Negara Langsung memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi langsung.

 • Apabila sudah mendapatkan pelayanan hukum dan dianggap cukup maka Jaksa Pengacara Negara menyampaikan kepada Petugas POS Pelayanan Hukum untuk mencatat pemberian jasa hukum pada register.

 • Jika dianggap belum mendapat penyelesaian dikarenakan adanya fakta hukum yang belum utuh maka disarankan kepada Pemohon untuk mengajukan secara tertulis, kemudian Jaksa Pengacara Negara menyampaikan kepada Petugas POS Pelayanan Hukum untuk mencatat pemberian jasa hukum pada register dengan keterangan akan diajukan pelayanan hukum secara tertulis.

 TERTULIS

 • Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai selaku Jaksa Pengacara Negara.

 • Diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Membuat Telaahan (SP-1) maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat permohonan diterima.

 • Jaksa yang ditunjuk membuat telaahan dengan cara :

 1. Mengundang pemohon untuk membahas permohonan;

 2. Menyusun telaahan atas surat permohonan;

 3. Bila diperlukan maka dapat dilakukan ekspose hasil telaahan kepada para Kasi, Penanggungjawab, dan Pengarah.

 • Tindak Lanjut Telaahan

  Jika Kejaksaan Berwenang memberika jasa hukum terdapat kepentingan dengan bidang lain (intelijen atau pidsus) bila diberikan jasa hukum dan atau bukan merupakan permasalahan hukum perdata dan atau TUN maka permohonan tersebut dijawab secara tertulis kepada pemohon.

  Jika Kejaksaan berwenang memberikan jasa hukum dan tidak ada konflik kepentingan dengan bidang lain bila diberikan jasa hukum, maka diterbitkan Surat Perintah Untuk Memberikan Pelayanan Hukum Tertulis (SP-2).

 • Proses Penyelesaian dengan Tahapan:

  Mengundang Pemohon dan Pihak Terkait untuk membuat terang uraian fakta, kasus posisi dan permasalahan hukumnya;

  Mengumpulkan data dan dokumen terkait;

  Meneliti data dan dokumen terkait;

  Melakukan analisis hukum terhadap permasalahan;

  Mengundang ahli/pakar untuk menambah dan memperkaya referensi dan pengetahuan (jika diperlukan menyesuaikan dengan permasalahan);

  Melakukan observasi lapangan (jika diperlukan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum Atau Pelayanan Hukum"