Pelayanan Surat Keterangan Lahir

No. SK: 015/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2024

  1. Pembuatan surat keterangan lahir baru (KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga)
  2. Pembuatan surat keterangan lahir yang rusak / hilang (TP suami, KTP istri, Kartu Keluarga, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian)

  1. Keluarga pasien menyerahkan persyaratan ke bidan ruang bersalin
  2. Bidan ruang bersalin membuat surat keterangan lahir sesuai data yang diberikan
  3. Penolong persalinan (Bidan/DPJP) memvalidasi dan menandatangi blanko surat keterangan lahir
  4. Bidan ruang nifas menyerahkan surat keterangan lahir kepada keluarga
  5. Keluarga menerima surat keterangan lahir dan menandatangi bukti penerimaan dibuku yang disediakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Lahir"