Pelayanan Penerimaan Berkas Atau Surat Dari Penyidik

  1. pengantar, 2 rangkap berkas
  2. SPDP (Pengantar, Laporan Polisi, SP.Gas, SP.Dik)
  3. T-4 (pengantar, sp-han, berita acara penahanan, resume, KTP)

± 5 menit


Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Berkas atau Surat

Pengecekan syarat administrasi berupa surat yang harus di lampirkan dalam pengiriman baik berkas perkara (pengantar, 2 rangkap berkas), SPDP (Pengantar, Laporan Polisi, SP.Gas, SP.Dik), T-4 (pengantar, sp-han, berita acara penahanan, resume, KTP) dan lainnya untuk kemudian tanda terima pada buku ekspedisi.

 Surat kemudian diteruskan ke sekretariat untuk di input di aplikasi SIPEDE dan di teruskan ke pimpinan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Berkas Atau Surat Dari Penyidik"