± 5 menit
Tidak dipungut biaya
Tanda Terima Berkas atau Surat
Pengecekan syarat administrasi berupa surat yang harus di lampirkan dalam pengiriman baik berkas perkara (pengantar, 2 rangkap berkas), SPDP (Pengantar, Laporan Polisi, SP.Gas, SP.Dik), T-4 (pengantar, sp-han, berita acara penahanan, resume, KTP) dan lainnya untuk kemudian tanda terima pada buku ekspedisi.
Surat kemudian diteruskan ke sekretariat untuk di input di aplikasi SIPEDE dan di teruskan ke pimpinan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store