Pelayanan Pengambilan Tilang

  1. blanko tilang
  2. bukti pembayaran denda dan biaya perkara tilang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Pembayaran Tilang

Penunjukan blanko tilang oleh pelanggar untuk pengecekan No.seri tilang pada aplikasi E-Tilang Kejaksaan RI, untuk kemudian mendapatkan no. billing pembayaran via BRI/Kantor Pos;

Menunjukan bukti pembayaran denda dan biaya perkara tilang untuk kemudian penyerahan BB Tilang berupa SIM/STNK/Ranmor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Tilang"