± 15 menit
Tidak dipungut biaya
surat besuk tahanan (T-10)
Ø Penyerahan surat di PTSP berupa :
1. Fotocopy KTP sesuai jumlah orang yang akan besuk tahanan.
2. Keterangan hubungan keluarga dengan tersangka dan barang yang akan dibawa ke rutan.
ØSurat administrasi di proses oleh staff bidang tindak pidana umumMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store