± 30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Tamu yang datang mengurus surat tidak pernah dipidana dari Kejaksaan
Negeri Manggarai untuk keperluan caleg/kades wajib membawa : Surat permohona,
SKCk, KTP, Kartu Keluarg, Pas Foto, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari
Pengadilan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store