Pelayanan Permintaan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

  1. Surat permohonan
  2. SKCK
  3. KTP
  4. Kartu Keluarga
  5. Pas Foto
  6. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan

± 30 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Tamu yang datang mengurus surat tidak pernah dipidana dari Kejaksaan Negeri Manggarai untuk keperluan caleg/kades wajib membawa : Surat permohona, SKCk, KTP, Kartu Keluarg, Pas Foto, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana"